“Nanti kita akan memberikan imbauan dengan sosialisasi dan memasan spanduk serta stiker di setiap Bank, ruma makan, dan tempat-tempat umum lainnya,” tandas Siswandi.
Sementara, salah satu pelaku MW (31) mengakui, dirinya saat melakukan aksi tersebut berperan sebagai pemecah kaca. “Kami buntuti saat keluar dari bank, dan setelah korban lengah saya pecahkan kaca mobilnya dengan menggunakan busi motor,” katanya.
Dari hasil kejahatan di Sekayu, MW mengungkapkan, dirinya mendapatkan bagian sebesar 120 juta rupiah. “Di Sekayu baru sekali beraksi, ada juga di tempat lain. Uang hasil kejahatan habis untuk judi slot, narkoba dan main wanita,” tukasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 Tahun Penjara.