Ia mengungkapkan, dari laporan korban itulah, sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
“Akhirnya pelaku pun berhasil kami amankan pada Minggu 9 Februari 2024. Yangmana, saat itu pelaku sedang berada di rumah korban,” ungkap dia.
Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Keluang.
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 Kuhpidana, ” tutupnya.
Sementara itu, pelaku AT mengakui melakukan penggelapan itu. Dimana mobil truck yang ia gelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.
“Mobil nya sudah aku jual Pak seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, ” terangnya singkat.