930 x 180 AD PLACEMENT

Pelaku Penggelapan di Keluang Ditangkap, Akui Jual Mobilnya Seharga 50 Juta

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia mengungkapkan, dari laporan korban itulah, sehingga pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.

“Akhirnya pelaku pun berhasil kami amankan pada Minggu 9 Februari 2024. Yangmana, saat itu pelaku sedang berada di rumah korban,” ungkap dia.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Keluang.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 372 Kuhpidana, ” tutupnya.

Sementara itu, pelaku AT mengakui melakukan penggelapan itu. Dimana mobil truck yang ia gelapkan telah dijual di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

“Mobil nya sudah aku jual Pak seharga Rp 50 juta di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, ” terangnya singkat.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT