930 x 180 AD PLACEMENT

Pelaku Penusukan Maut Saat Tawuran di Palembang Dibekuk di Banten, Polisi Amankan Tombak Bermata Tiga

750 x 100 AD PLACEMENT

Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis tombak bermata tiga dengan gagang bambu, satu kaos hitam, serta satu jaket hijau yang diduga digunakan tersangka saat kejadian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya tawuran yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang menyebabkan korban jiwa. Siapa pun pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, aksi tawuran yang menewaskan RA Gusti Randa terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Sabtu dini hari (7/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT