Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 1 unit HP iPhone 13 milik korban, 1 kotak HP korban, 1 jaket sweater warna hitam milik tersangka, dan 1 sarung pisau warna coklat.
Kini, tersangka AS diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.