Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10.200.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Sanga Desa.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satunya AS, bersama dua rekannya yang kini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. untuk melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Upaya itu membuahkan hasil.
Pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku AS akhirnya diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Sanga Desa, didampingi perangkat desa dan pihak kecamatan setempat.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean membenarkan penyerahan diri tersangka tersebut.
“Benar, tersangka Agus Saputra telah menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap dua pelaku lainnya,” ujar dia.