“Kami paham bahwa pemerintah sedang melakukan upaya penataan terhadap ASN. Dalam prosesnya UU ASN masih belum keluar PP-nya. Terutama terkait pegawai honorer. Oleh sebab itu, kehadiran kami di sini ingin menyerap aspirasi dan mendengar kendala yang dihadapi pemerintah daerah,” bebernya.
Di satu sisi pemerintah memang kekurangan tenaga pegawai, tetapi di sisi lain pegawai honorer terus bertambah hingga jumlahnya mencapai 4 juta orang, hingga akhirnya mendorong pemerintah untuk menerbitkan sistem PPPK.
“Namun dalam perjalanannya tidak berjalan mulus. Tercatat ada 1,7 juta orang yang mengikuti PPPK, yang lolos sebanyak 1,4 juta orang, dan masih sisa 300 ribu orang yang belum lulus,” ungkapnya.
Permasalahan bukan hanya di BKN saja, tetapi juga berasal dari daerah. Pemerintah daerah pun mengalami kesulitan saat menerima begitu banyak formasi pegawai dan pembiayaan (kondisi keuangan daerah). Belum lagi ada UU yang menyatakan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30%.
Database BKN berasal dari data yang diinput BKD. Namun masih terdapat tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun sangat sulit terdata di database, dibandingkan mereka yang baru bekerja beberapa tahun.