“Tenaga non ASN yang tidak terdata pangkalan data BKN mengikuti seleksi CPNS dan tenaga non ASN yang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 501 orang. Dengan rincian, tenaga non ASN yang tidak terdata ikut seleksi CPNS namun gagal sebanyak 241 orang, dan tenaga non ASN yang masa kerja kurang 2 tahun sebanyak 206 orang,” terangnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, akan melaksanakan seleksi penerimaan penerimaan ASN (CPNS dan PPPK) berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PANRB, BKN dan Kemendikbud serta Kemenkes. Guna memastikan transparansi dalam proses seleksi pemprov Sumsel melibatkan tim APIP Inspektorat Sumsel.
Kendala yang dihadapi Pemprov dalam menyelesaikan proses penataan pegawai non ASN terutama keterbatasan anggaran, namun demikian Pemprov Sumsel akan berupaya membayar gaji tenaga non ASN paruh waktu dengan layak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan Komisi yang dipimpinnya ini membawahi urusan pemerintahan daerah, termasuk yang terkait dengan Kemenpan RB dan kepegawaian, urusan pertanahan, serta urusan pelaksanaan pemilu.