1. Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.
2. Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.
3. Jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.
4. Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan.
5. Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.
Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam menuntaskan persoalan pendanaan yang selama ini menjadi hambatan utama percepatan pembangunan kembali jembatan tersebut.
Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas hasil keputusan bersama tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi tonggak penting agar revitalisasi Jembatan P6 Lalan dapat segera tuntas dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.