“Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara bersama Balai besar wilayah sungai Sumatera VIII, sudah banyak besi penyangga / pancang yang sudah dipotong atau hilang , dan setelah diukur yang hilang sudah mencapai panjang 330 meter, sedangkan barang bukti yang ditemukan ditangan tersangka panjang 13 meter yang sudah dipotong menjadi 13 bagian, jadi sebelumnya sudah ada peristiwa pencurian terhadap besi penyangga tersebut, karena yang hilang sudah mencapai 330 meter, namun siapa pelakunya masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Suvenfri mengatakan, barang bukti yang dapat pihaknya sita dalam peristiwa tersebut adalah 13 potong besi pipa panjang 1 meter, diameter 12 inchi, 2 buah tabung gas oksigen, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah stang potong las, 1 buah kunci inggris dan 1 init mobil Avanza warna silver nopol B 1875 UFF.
“Dua orang pelaku yang ditangkap sudah kami tetapkan menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 Kuhp, tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas dia.