Pencurian Handphone di Sekayu, Polisi Upayakan Selesai dengan Restorative Justice

750 x 100 AD PLACEMENT

“Menindak lanjuti informasi yang viral di media sosial tersebutlah, Tim Opsnal Unit Reskrim tidak menunggu waktu lama langsung melakukan penyelidikan identitas dari pada pelaku yang tersebar di media sosial tersebut, dan setelah mengetahui bahwa pelaku adalah Indra langsung dilakukan penangkapan dirumahnya yakni di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu,” lanjutnya.

Dikatakannya, untuk tersangka akan diterapkan Pasal 364 KUHP yaitu pencurian ringan, dan mengingat kerugian korban tidak sampai Rp. 2.500.000 dan ancaman hukuman pasal tersebut hanya 3 bulan penjara.

“Sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 tentang batasan penyelesaian tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP,

maka akan kami upayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum,” kata Suvenfri.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT