930 x 180 AD PLACEMENT

Pengadilan Tinggi Palembang Didesak Kaji Ulang Putusan Pra Peradilan Tersangka Darmanto Effendi

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang menggelar aksi damai dan solidaritas di Pengadilan Tinggi Palembang Jumat (16/5/2025).

Dalam aksinya massa mendesak kepada Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengkaji ulang ataupun meninjau putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dalam sidang pra peradilan yang diajukan Darmanto Effendi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan penetapan tersangka Darmanto Effendi yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Koordinator aksi Renaldi mengatakan aksi tuntutan tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak hukum dan keadilan terhadap Erna selaku korban dugaan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan mantan suaminya Darmanto Effendi.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Palembang Darmanto Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang ditemukan,”kata Renaldi.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT