930 x 180 AD PLACEMENT

Pengadilan Tinggi Palembang Didesak Kaji Ulang Putusan Pra Peradilan Tersangka Darmanto Effendi

750 x 100 AD PLACEMENT

Dari sini, Darmanto Effendi mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

“Selama proses persidangan pra peradilan alat bukti, maupun barang bukti yang disajikan dihadapan hakim termasuk rekaman CCTV aksi KDRT yang dilakukan Darmanto Effendi tidak dipertimbangkan hakim dan hakim hanya mempersoalkan ketidakkejelasan waktu kejadian penelantarannya dan KDRT yang dilakukan tersangka hanya di tahun 2022 saja tidak disebutkan kapan, apakah di bulan berapa,”jelasnya.

Seharusnya, hakim lebih mengutamakan alat bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus KDRT dan penelantaran anak.

“Maka dari itu kami meminta dan mendesak hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk mengkaji ulang putusan pra peradilan hakim PN Palembang dan jika ditemukan pelanggaran etik hakim yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”tandasnya.

Menindaklanjuti aksi massa Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang, Humas Pengadilan Tinggi Palembang sekali Hakim Tinggi Dr Irwantoni SH MH mengapresiasi aspirasi yang disampaikan Gerakan Tuntutan Rakyat kota Palembang dirinya menilai aksi ini sebagai bentuk kecintaan terhadap institusi Pengadilan di Sumatera Selatan.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT