“Disini kalau berbicara yuridis putusan pra peradilan ini sifatnya final, kalau menyangkut persoalan etik jika memang ditemukan adanya pelanggaran etik hakim yang bersangkutan pasti akan kami tindak. Silakan kepada korban maupun penyidik untuk mengajukan bukti baru apa apa ada kekurangan bukti dalam perkara ini kewajiban penyidik untuk menghadirkannya kembali untuk membuka peluang penyidikan baru,”jelasnya.