Atas perbuatannya, Japit kini harus dijerat dengan Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Tanpa peran serta mereka, penegakan hukum akan sulit berjalan maksimal,” tandas dia.