Pengedar Sabu di Muara Enim Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 10 Gram Lebih

Pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatannya, Japit kini harus dijerat dengan Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Tanpa peran serta mereka, penegakan hukum akan sulit berjalan maksimal,” tandas dia.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT