PALEMBANG, Topik Sumsel — Ditresnarkoba Polda Sumsel melaksanakan operasi penggrebekan di kawasan 36 Ilir Palembang, Selasa (23/7/2024) pagi.
Dalam penggerebekan itu, didapati dua orang yang dinyatakan positif urinenya mengandung methafavitamin. Keduanya adalah Hasan Basri (70) dan Rini (42) merupakan pasangan suami istri diamankan petugas gabungan. Sedangkan satunya lagi negatif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto setelah dilakukan pemeriksaan urine dua orang dinyatakan positif dan satu negatif metamfetamin.
“Kedua orang yang positif mengkonsumsi metamfetamin kami rekomendasikan untuk direhabilitasi di panti rehab Cahaya Palembang. Sedangkan yang negatif langsung dipulangkan,” kata Sunarto, Rabu (24/7/2024).
Untuk kedua pasangan suami istri saat ini masih pemeriksaan intensif, rencana diproses untuk menjalani rehabilitasi mandiri di panti rehab Cahaya Palembang.
“Dalam penggerebekan di Tangga Buntung tim gabungan menemukan barang bukti sisa penggunaan narkotika jenis sabu berupa sisa bungkus narkotika jenis sabu, kaca pirek, klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, 3 buah timbangan digital, sekop dari sedotan plastik serta korek api,” jelasnya.