Tim gabungan dari Dinas ESDM Sumsel, Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, dan Satreskrim Polrestabes Palembang memasang garis pembatas serta spanduk larangan di lokasi dugaan galian C ilegal di Kecamatan Gandus, Palembang, Jumat (17/7/2026). Saat penertiban berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pekerja di lokasi.
750 x 100AD PLACEMENT
Hingga kini, proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut masih dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.