
MUBA, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana kredit pada salah satu Bank plat merah di Kabupaten Muba Tahun 2022.
Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Kajari Muba Roy Riyadi SH MH mengatakan, penyidikan itu terjadi bermula adanya laporan pengaduan dari internal Bank plat merah di Kabupaten Muba yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet pada mantri yang sudah diberhentikan.
“Dimana pada Tahun 2022, Bank plat merah di Kabupaten Muba mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit,” kata Roy, Selasa (2/7/2024).
Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan, lanjut Roy, terdapat permasalahan di mana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di Bank milik daerah dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di Bank plat merah itu, padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada Bank tersebut.