Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, M.Si., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pramono, SH, MH, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi.
Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Kajari Pagar Alam.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kejaksaan belum mengungkap nilai kerugian negara yang ditimbulkan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejari Pagar Alam juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.