PAGARALAM, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024 pada Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam pada Selasa (2/6/2026).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-473/L.6.18/Fd.2/06/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Sebelumnya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sebelum akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya indikasi yang cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian dan pengumpulan berbagai dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengajuan dan penyaluran KUR Mikro Tahun 2024.
Fokus penggeledahan diarahkan pada berkas administrasi kredit, dokumen pendukung, data nasabah, serta sejumlah dokumen lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, M.Si., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pramono, SH, MH, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi.
Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pembiayaan pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ujar Kajari Pagar Alam.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kejaksaan belum mengungkap nilai kerugian negara yang ditimbulkan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kejari Pagar Alam juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam program KUR Mikro Tahun 2024 serta memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.