Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Penangkapan ini membuktikan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat AKP M. Ridho Pradani menjelaskan keberhasilan penangkapan tidak lepas dari koordinasi intensif dengan Polres Pagaralam.
“Selama 10 hari tim bekerja tanpa henti. Kolaborasi dengan Tim Srigala Hitam Polres Pagaralam menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan menangkap tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Koordinasi antar-Polres berjalan sangat efektif. Setiap pelaku kejahatan pasti akan dikejar. Anda bisa lari, tetapi tidak bisa bersembunyi,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana berat.