Dikatakan Dodi Reza, selama ini di perusahaan-perusahaan besar migas, ada tenaga kerja lokal asal Muba, tapi kalau dicermati pastilah hanya di level tertentu. “Kenapa tidak bisa jadi manager atau welder yang tersertifikasi. Bukan mengecilkan profesi namun hanya profesi itu-itu saja yang selama ini terakomodir. Misalkan tenaga pengamanan, sopir dan lainnya. Nah, keberadaan MVC ini akan menjawab persoalan yang selama ini dihadapi,” sebutnya.
Oleh karena itu, tegas dia, pada tahun 2020 dibuatkan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja. Di dalamnya ada tenaga lokal yang wajib dipenuhi apalagi perusahaan hulu migas yang sudah berpuluh tahun mengeruk bumi Musi Banyuasin, mereka wajib mempekerjakan tenaga lokal.
Ditegaskan Dodi dalam jangka pendek dan panjang tidak ada alasan lagi perusahaan-perusahaan raksasa hulu migas tidak mau menerima tenaga kerja lokal karena mereka sudah mengikuti pelatihan di MVC.
“Tapi industri hulu migas ini bukan sembarangan, banyak syarat dan pengaturan yang mengharuskan karyawannya punya skill dan tersertifikasi. Kita tidak bisa memaksa mau memasukkan tenaga kerja hanya berdasarkan asal dari lokal saja namun sertifikasinya tidak ada. Oleh karena itu kita buatkan jembatannya sehingga tidak ada lagi alasan,” imbuhnya.