MUBA, Topik Sumsel — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat finalisasi ikrar bersama implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu (29/4/2026).
Rapat ini menjadi langkah konkret dalam menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Muba HM Toha Tohet, perwakilan SKK Migas Sumbagsel, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait.
Yang mana, rapat ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan sesuai regulasi pemerintah, sekaligus mengurangi praktik ilegal drilling yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan.
Implementasi tersebut melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMD, koperasi, dan UMKM, serta penerapan standar good engineering practice dalam operasional.
Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 akan segera dijalankan di wilayahnya. Ia menyebut terdapat tiga skema pengelolaan utama yang akan dilibatkan, yakni melalui perusahaan daerah (Petromuba), koperasi (KUD), dan pelaku UMKM.