PALEMBANG, Topik Sumsel — Upaya Tina Francisco untuk mempertahankan asetnya yang telah dilelang oleh Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya terus berlanjut. Setelah mengajukan permohonan pembatalan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kini ia meminta bantuan Ketua Komisi III DPR RI.
Warga Komplek Griya Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang tersebut menyampaikan permohonannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, Tina meminta perlindungan hukum dan keadilan atas aset tanah dan bangunan miliknya yang telah dilelang.
Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo, nilai aset tersebut mencapai Rp10,37 miliar. Namun, aset itu dilelang dengan harga Rp3,21 miliar.
Tina mengaku telah berupaya melakukan penyelesaian sebelum lelang dilaksanakan. Pada 8 April 2025 atau sehari sebelum lelang, ia diminta membawa uang tunai Rp3 miliar untuk membatalkan proses lelang.
“Namun penyetoran tersebut tidak diproses, sehingga lelang tetap dilaksanakan pada 9 April 2025,” ujarnya, Senin (6/4/2026).