Selain meminta bantuan DPR RI, Tina juga melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan kerugian negara dalam proses lelang tersebut.
Ia menduga terdapat selisih nilai yang merugikan, dengan estimasi kerugian sekitar Rp924 juta. Menurutnya, nilai penyelesaian aset sebesar Rp4,13 miliar, namun dilelang jauh di bawah angka tersebut.
“Kenapa pihak bank mau melepas aset dengan nilai lebih rendah? Ini yang saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” katanya.
Tina menyebut laporan pengaduannya telah disampaikan secara resmi pada 1 April 2026, dan ia telah diminta melengkapi data serta keterangan oleh pihak Kejati Sumsel.
Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil pihak terkait dari bank.
“Saya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut dugaan kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Tina juga mendatangi PN Palembang pada Kamis (2/4/2026) untuk meminta pembatalan rencana eksekusi aset yang dijadwalkan.