Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak SHM Nomor 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM Nomor 3749 seluas 201 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
Menurutnya, gugatan perdata yang diajukan masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga ia meminta eksekusi ditunda.
“Saya meminta juru eksekusi PN Palembang membatalkan rencana eksekusi karena perkara masih berjalan,” pungkasnya.