Perjuangan Belum Usai, Debitur BRI Palembang Lawan Eksekusi Aset

Tina Francisco mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melaporkan dugaan kerugian negara terkait lelang aset miliknya.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Upaya Tina Francisco untuk mempertahankan asetnya yang telah dilelang oleh Bank BRI Cabang Palembang Sriwijaya terus berlanjut. Setelah mengajukan permohonan pembatalan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kini ia meminta bantuan Ketua Komisi III DPR RI.

Warga Komplek Griya Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang tersebut menyampaikan permohonannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, Tina meminta perlindungan hukum dan keadilan atas aset tanah dan bangunan miliknya yang telah dilelang.

Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo, nilai aset tersebut mencapai Rp10,37 miliar. Namun, aset itu dilelang dengan harga Rp3,21 miliar.

Tina mengaku telah berupaya melakukan penyelesaian sebelum lelang dilaksanakan. Pada 8 April 2025 atau sehari sebelum lelang, ia diminta membawa uang tunai Rp3 miliar untuk membatalkan proses lelang.

“Namun penyetoran tersebut tidak diproses, sehingga lelang tetap dilaksanakan pada 9 April 2025,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Selain meminta bantuan DPR RI, Tina juga melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan kerugian negara dalam proses lelang tersebut.

Ia menduga terdapat selisih nilai yang merugikan, dengan estimasi kerugian sekitar Rp924 juta. Menurutnya, nilai penyelesaian aset sebesar Rp4,13 miliar, namun dilelang jauh di bawah angka tersebut.

“Kenapa pihak bank mau melepas aset dengan nilai lebih rendah? Ini yang saya laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel,” katanya.

Tina menyebut laporan pengaduannya telah disampaikan secara resmi pada 1 April 2026, dan ia telah diminta melengkapi data serta keterangan oleh pihak Kejati Sumsel.

Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil pihak terkait dari bank.

“Saya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut dugaan kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Tina juga mendatangi PN Palembang pada Kamis (2/4/2026) untuk meminta pembatalan rencana eksekusi aset yang dijadwalkan.

Aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak SHM Nomor 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM Nomor 3749 seluas 201 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.

Menurutnya, gugatan perdata yang diajukan masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga ia meminta eksekusi ditunda.

“Saya meminta juru eksekusi PN Palembang membatalkan rencana eksekusi karena perkara masih berjalan,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT