SEKAYU, Topik Sumsel – Rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke 4 tahun 2022 dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil bupati periode 2017-2022 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba), Senin (14/3/2022), tidak dihadiri oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi yang dalam hal ini juga merupakan perwakilan dari pihak eksekutif.
Anggota DPRD Muba dari PPP Damsih SH mengatakan, sebelum paripurna berlangsung telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan paripurna hari ini. Padahal, pihaknya dalam rapat Banwus tersebut telah ditanyakan kepada pihak eksekutif dalam hal ini dihadiri Asisten 1, Bagian Protokol Bupati dan instansi terkait lainnya.
“Kami sangat menyayangkan atas ketidakhadiran Plt Bupati, karena di dalam rapat Banmus sebelumnya tidak ada persoalan dan permasalahan untuk agenda paripurna, mereka setuju saja dalam penjadwalan itu”, katanya.
Damsih mengungkapkan, pihaknya hanya menjalankan aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah saja. Karena, di dalam aturan minimal satu bulan masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus diumumkan.