SEKAYU, Topik Sumsel – Polres Musi Banyuasin melalui Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengamankan seorang IRT, SW(40), yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di kediamannya sendiri yakni Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (27/1/2022) lalu.
BBM tersebut merupakan minyak illegal yang dioplos atau dikasi pewarna sehingga terlihat seperti BBM jenis Pertalite. Dan, pelaku mendapatkan pewarna tersebut dengan membeli di salah satu Online Shop.
Melalui Press Realease yang digelar pada Kamis (10/2/2022) kemarin, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian dan Kanit Pidsus Ipda Joharmen mengatakan, tersangka melakukan aksi pengoplosan sejak 2020 lalu dengan cara melakukan mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak illegal. “Pelaku mengecer BBM oplosan tersebut sebanyak 1 drum per hari atau sebanyak 220 liter di kediamannya sendiri”, ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya 11 jerigen ukuran 35 liter dan alat serta bahan-bahan yang dipergunakan untuk meniru ataupun memalsukan minyak bumi jenis pertalite.