“Tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak Rp60 miliar,” tegas Alamsyah.
Sementara, tersangka SW mengakui pengoplosan BBM jenis pertalite dengan memberikan pewarna itu sejak 6 bulan lalu. Dan tersangka juga mengakui, kegiatan tersebut ia lakukan guna meraup keuntungan yang lebih besar dari penjualan minyak yang ia lakukan sebelumnya.
“Sejak 6 bulan lalu saya lakukan pengoplosan minyak dengan pewarna itu. Setelah dioplos, saya jual di depan rumah saya sendiri dengan menggunakan alat Pertamini, untuk per liter minyak oplos saya untung Rp1.500,”ungkapnya. (win)