Lanjutnya, kalau ada pihak yang tidak mentaati kebijakan tersebut, Pemkab Muba tidak menggangarkan gaji kepada honorer baru yang dijadikan alasan pengganti PPPK tersebut. “Kalau ada yang bertindak demikian, biaya penggajian honorer tersebut tidak dianggarkan,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, langkah tegas Pemkab Muba menutup keran penerimaan honorer pengganti posisi honorer yang lulus PPPK tersebut agar belanja anggaran penggajian honorer berkurang dan bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak lainnya.
“Ini harus dipatuhi dan ditaati bersama,” pungkasnya.