
PALEMBANG, Topik Sumsel — Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) tentang Perpanjangan Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya yang diserahkan bertempat di Griya Agung Palembang, Selasa (14/1/2025).
Dalam kesempatan itu Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan perpanjangan Pj Bupati OKI dilakukan dikarenakan masa berlaku SK sebelumnya sudah habis.
“Sudah habis setahun masa jabatan Pj Bupati OKI dan hari ini kita perpanjang, kita perpanjang sampai dengan dilantiknya Bupati OKI yang definitif oleh karena itu sehari yang lalu sudah keluar SK-nya Mendagri dan kita serahkan hari ini,” katanya.
Elen menekankan pada Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya untuk melanjutkan tugasnya sebagai Pj Bupati OKI dan fokus pada program-program prioritas.
“Tidak banyak yang saya tekankan tadi, yang terpenting itu fokus kerja menurunkan inflasi, kemiskinan, pembangunan infrastruktur dan program-program kerja prioritas lainnya yang ada di OKI,” ujarnya.