PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MZ dan MHU, warga Medan, Sumatera Utara, beserta barang bukti berupa 6.000 butir pil ekstasi dan 150 pieces etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,3 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan (Join Operation) antara Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Sumsel.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditintelkam Polda Sumsel yang telah bersinergi dalam pengungkapan kasus ini hingga berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti,” ujar Yulian saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Fortuner di kawasan Jalan Ariodillah Kemuning KM 5 Palembang pada Selasa (23/6/2026) dini hari.