Menurut Yulian, keberhasilan tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Intelijen Teknik Polda Sumsel bersama Ditresnarkoba. Dari hasil pemetaan dan pendalaman informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan mapping dan penyelidikan mendalam, anggota berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti yang diamankan terdiri dari 6.000 butir pil ekstasi berbagai merek, yakni 3.000 butir jenis TikTok, 1.000 butir jenis Heineken, 1.000 butir jenis Kapel, dan 1.000 butir jenis Premium. Selain itu, petugas juga menyita 150 pieces etomidate yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.
Yulian mengungkapkan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur darat untuk mengirimkan barang haram tersebut. Untuk mengelabui petugas, narkotika disembunyikan di dalam tas dan para pelaku berupaya menyamar seolah-olah sebagai warga Palembang.