Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 6.000 Ekstasi ke Jawa, Dua Kurir Asal Medan Ditangkap

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menunjukkan barang bukti 6.000 butir pil ekstasi dan 150 pieces etomidate yang berhasil diamankan dari dua tersangka asal Sumatera Utara.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MZ dan MHU, warga Medan, Sumatera Utara, beserta barang bukti berupa 6.000 butir pil ekstasi dan 150 pieces etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,3 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan (Join Operation) antara Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Sumsel.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditintelkam Polda Sumsel yang telah bersinergi dalam pengungkapan kasus ini hingga berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti,” ujar Yulian saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Fortuner di kawasan Jalan Ariodillah Kemuning KM 5 Palembang pada Selasa (23/6/2026) dini hari.

Menurut Yulian, keberhasilan tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim Intelijen Teknik Polda Sumsel bersama Ditresnarkoba. Dari hasil pemetaan dan pendalaman informasi, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan mapping dan penyelidikan mendalam, anggota berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti yang diamankan terdiri dari 6.000 butir pil ekstasi berbagai merek, yakni 3.000 butir jenis TikTok, 1.000 butir jenis Heineken, 1.000 butir jenis Kapel, dan 1.000 butir jenis Premium. Selain itu, petugas juga menyita 150 pieces etomidate yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Jawa.

Yulian mengungkapkan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jalur darat untuk mengirimkan barang haram tersebut. Untuk mengelabui petugas, narkotika disembunyikan di dalam tas dan para pelaku berupaya menyamar seolah-olah sebagai warga Palembang.

“Padahal keduanya merupakan warga Sumatera Utara. Mereka bertugas membawa narkotika tersebut menuju Pulau Jawa melalui jalur darat,” jelasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan sekitar 15 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap kegiatan operasi gabungan seperti ini dapat terus ditingkatkan untuk menekan dan memberantas peredaran narkotika di Sumatera Selatan maupun wilayah lainnya,” tegas Yulian.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul dan tujuan akhir peredaran narkotika tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT