Proses pengembalian kendaraan kepada korban dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah dinyatakan sah, pemilik langsung dihubungi untuk menerima kendaraannya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.
“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus. Sinergi ini harus terus dijaga,” katanya.