Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan hak korban.
“Pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk keadilan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program Presisi Polri yang mengedepankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam penegakan hukum.
Polda Sumsel saat ini masih melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan diimbau untuk menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.