PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika melalui pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi.
Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terlebih dahulu memastikan keaslian barang bukti.
Sebagian kecil barang disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang diamankan.
Ps. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek, mengatakan dengan dimusnahkan barang bukti sabu 1.789,19 gram dan 6.404 butir ekstasi setidaknya polda Sumsel berhasil menyelamatan 31.567 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Untuk para tersangka kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,”kata AKBP H M Syeh Kopek Jumat 31 Oktober 2025.