PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026. Barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, cairan etomidate hingga ganja kering beserta bibitnya dimusnahkan di Mapolda Sumsel, Rabu (20/5/2026) pagi.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengecekan kandungan amphetamine dan methamphetamine pada sabu-sabu maupun pil ekstasi untuk memastikan keaslian barang bukti.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan 49 tersangka yang terdiri dari kurir, pengedar hingga bandar narkoba dari total 29 laporan polisi yang berhasil diungkap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4,3 kilogram sabu-sabu, 17,5 kilogram ganja kering, 719 butir pil ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 40 mililiter dengan total nilai mencapai Rp2,58 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana melalui Wakil Direktur AKBP God Palarso Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” ujar AKBP God Palarso Sinaga usai kegiatan pemusnahan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,” tambahnya.
Pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel selama Mei 2026 tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi, yakni sembilan laporan polisi.
Disusul Kabupaten Musi Banyuasin dengan enam laporan polisi, kemudian Kabupaten PALI dan Ogan Ilir masing-masing tiga laporan polisi.
Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi. Sementara Kabupaten OKU Timur dan OKI masing-masing tercatat satu laporan polisi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegasnya.