Ditegaskan Doni, praktek curang yang dilakukan para pelaku ini jelas sangat merugikan masyarakat banyak selaku konsumen khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah.
“Seharusnya masyarakat bisa mendapatkan gas elpiji subsidi tiga kilogram dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga sangat merugikan masyarakat khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah,”tuturnya.
Dijelaskan Doni, dari empat orang tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing yakni tersangka D sebagai pemilik modal, tersangka YA pemilik lahan, tersangka EA sebagai penyuntik memindahkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram dan tersangka R sebagai sopir untuk mengantarkan gas elpiji yang siap dijual.
Masih dikatakan Doni, praktek curang penyuntikan isi tabung gas subsidi ke tabung gas 12 kilogram yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sekitar lima bulan.
“Tersangka mendapatkan tabung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dibeberapa wilayah di kota Palembang dengan harga 22 ribu pertabungnya, kemudian isi tabung tersebut dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi dengan keuntungan 67 ribu hingga 77 ribu pertabung gas elpiji 12 kilogram,”ungkap dia.