Dari praktek curangnya tersebut, tersangka bisa menjual 35 hingga 50 tabung gas elpiji 12 kilogram dengan keuntungan 2,3 hingga 3,8 juta perharinya.
“Tabung gas 12 kilogram non subsidi hasil penyuntikan dari tabung gas tiga kilogram subsidi ini dijual disekitaran kota Palembang,”jelasnya.
Dari penggerebekan dilokasi kami mengamankan barang bukti tabung gas sebanyak 561 tabung gas terdiri dari 426 tabung tabung gas elpiji tiga kilogram dan 135 tabung berisi 12 kilogram, timbangan, obeng minus dan pipa sambung yang digunakan mentransfer ataupun menyuntik dan memindahkan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram dua unit mobil, ratusan segel tabung.
“Keempat tersangka kami jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.