Saat penggerebekan, petugas hanya menemukan seorang perempuan berinisial NI (37). Karena kepala dusun dan ketua RT setempat tidak berada di rumah, polisi meminta bantuan seorang warga berinisial DZ untuk menyaksikan proses pemeriksaan.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar rumah NI. Polisi kemudian menemukan sebuah kantong plastik warna merah yang berada di semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.
Saat dibuka, kantong tersebut berisi satu kaleng susu merek Enfagrow. Di dalamnya terdapat wadah kaleng berbentuk bulat warna hitam yang berisi 15 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi turut menemukan tiga ball plastik klip bening, satu plastik klip bening, dua timbangan digital, satu sendok plastik warna putih, serta satu sekop pipet plastik warna merah.
“Saat diinterogasi, NI mengakui barang bukti tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut,” ungkap Hutahaean.
Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah NI. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BI (42), yang merupakan kakak kandung NI.