Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pecahan kaca pirek di dalam lemari pakaian milik BI.
“BI mengakui pecahan kaca pirek tersebut merupakan bekas digunakannya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.
NI dan BI kemudian dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menyimpulkan perkara terhadap NI dan BI tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena barang bukti diduga sabu tersebut tidak berada dalam penguasaan keduanya.
“Perlu kami jelaskan bahwa barang bukti tersebut tidak dalam penguasaan NI. Saat ini NI juga dalam kondisi hamil lima bulan. Sedangkan untuk BI, petugas hanya menemukan alat hisap. Dari hasil gelar perkara, keduanya tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dan dipulangkan dengan didampingi kuasa hukumnya,” jelas Hutahaean.
Dalam penanganan perkara tersebut, NI dikembalikan kepada pihak keluarga setelah menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Sementara BI diarahkan ke panti rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.