PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara secara menyeluruh.
“Sebanyak 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya dipulangkan karena hanya berstatus saksi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Kesebelas tersangka yang kini ditahan terdiri dari pemilik gudang berinisial F alias Can, dua sopir mobil tangki yakni AD alias Rian dan DAN alias Dimas, serta delapan pekerja gudang masing-masing RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.