Kasus ini terungkap dari operasi penggerebekan di tiga gudang di wilayah Musi Rawas yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono. Dari lokasi, petugas menemukan praktik ilegal berupa pemindahan BBM subsidi dari mobil tangki sebelum sampai ke tujuan distribusi resmi, atau dikenal dengan modus “kencing”.
BBM tersebut kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.