“Satgas PKH dibentuk untuk menata ulang kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat. Tidak ada tindakan tangkap-tahan, karena mekanisme yang dikedepankan adalah mediasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar pelaksanaan Perpres berjalan efektif.
Amanah Presiden dan Transparansi Administratif
KBP Bambang Hari Wibowo menambahkan bahwa Satgas PKH merupakan amanah langsung dari Presiden Prabowo dan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya TNI–Polri. Mekanisme penertiban menitikberatkan pada denda administratif, sementara aset negara yang telah dikuasai akan diamankan oleh Satgas Halilintar.
“Tidak ada satu pun personel Satgas yang menerima uang denda. Semua masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan,” tegasnya. Ia juga mendorong pembentukan grup komunikasi lintas tokoh untuk memperkuat koordinasi.
Masukan Tokoh Agama dan Masyarakat
Suryanto, Ketua Muhammadiyah Muba, menyoroti dampak lingkungan dari pembakaran dan pemasakan minyak ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Ia juga menyinggung hilangnya populasi walet serta maraknya aktivitas penambangan minyak ilegal.