930 x 180 AD PLACEMENT

Polsek Babat Toman Tetapkan Tersangka Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Kebakaran diketahui terjadi di lokasi penyulingan minyak ilegal milik AW (45).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Babat Toman, kebakaran terjadi saat tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan yang kemudian merambat dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah.

Selain itu, api juga menghanguskan 1 unit mobil Kijang pick up serta 1 unit sepeda motor Honda Verza nomor polisi BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.

Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat setempat. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil ditaksir cukup besar.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar, 2 kerangka tedmon bekas terbakar, 1 tungku/tanki penyulingan dari besi berkapasitas ± 40 drum, 2 drum besi bekas terbakar, 2 lembar seng bekas terbakar, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 selang sepanjang ± 2 meter bekas terbakar, 1 jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.

“Saat diamankan, tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H.

Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka AW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 188 KUHPidana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT