Bagikan:
“Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana JO 64 KUHPidana,” pungkasnya. (red)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.