930 x 180 AD PLACEMENT

Polsek Gelumbang Berhasil Meringkus Pencuri Buah Sawit Milik Amri

750 x 100 AD PLACEMENT

MUARA ENIM, Topik Sumsel – Sat Reskrim Polsek Gelumbang berhasil meringkus JP(28), yang merupakan pencuri buah kelapa sawit milik Amri warga Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Pria yang berprofesi sebgai petani ini merupakan warga Desa Mulia Abadi, Kecamatan Mara Belida, yang juga merupakan petani yang membuka lahan kebun sawit millik Amri di Desa Mulia Abadi.

Tim Puma Polsek Gelumbang berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut pada, Rabu (12/01/2021) sekitar pukul 03.00 WIB lalu.Berikut barang bukti berupa 40 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, satu buah alat panen sawit dan satu unit perahu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Moris Widhi Harto SIK mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan korban.

“Dimana korban merasa curiga sejak satu bulan terakhir setiap kali panen yang dilakukan selama dua minggu merosot hingga 2 ton,” ungkap Moris, Kamis (13/01/2022) pada awak media.

Ditambahkan, Moris guna membuktikan prasangka itu, Kamis (06/01/2022) malam korban melakukan pengintaian terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun miiknya.

Benar saja, saat dilakukan pengintaian pelaku datang ke kebun korban. Ternyata pelakunya dikenal oleh korban berinisial JP yang sedang mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya dengan menggunakan sebuah perahu dan sebuah agrek alat pemanen buah sawit.

Hal ini ia lakukan tak berhenti sampai disitu, Minggu (09/01/2022) malam pelaku kembali mencuri buah kelapa sawit dan terakhir pelaku kembali mencuri lagi pada Rabu (12/01/2022) pukul 03.00 WIB.

“Pelaku ini telah 3 kali melakukan aksi pencurian sawit. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hilangnya buah kelapa sawit sebanyak 6,9 ton atau senilai Rp21.390.000,” bebernya.

Setelah menerima laporan, kemudian dilakukan penyelidikkan terkait keberadaan pelaku yang diketahui bahwa sedang berada di kediamannya di Desa Mulia Abadi.

Lalu Tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana JO 64 KUHPidana,” pungkasnya. (red)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT